TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai menolak izin masuk warga negara Amerika Serikat berinisial JDD (71).
WN Amerika Serikat itu ditolak karena sesuai data pernah terlibat aksi kejahatan seksual atau paedofilia di negaranya.
Kepala Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai Bali, Ari Budijanto mengatakan, WN Amerika itu berangkat dari negaranya dan ke Bali via penerbangan China.
Baca: Pernah Tersandung Kejahatan Seksual, Imigrasi Ngurah Rai Tolak Bule Amerika Masuk Bali
Dia menumpangi pesawat Xianmen Air (MF891) dari Xianmen China dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, Minggu, (4/12/2016) pukul 23.47 Wita.
Saat ini JDD sudah dipulangkan menggunakan pesawat Xiamen Air MF892 pada 5 Desember 2016 pukul 01.00 Wita.
"Kami tolak karena sesuai data pernah terlibat kejahatan seksual. Dan kami memang tidak ambil risiko, karena itu dapat meresahkan masyarakat," ujarnya. (ang)