News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jamwas Diminta Periksa Penyidik Kejati Lampung terkait Batalnya Status Tersangka Reza dan Dino

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Putusan ini dibacakan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL) meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Desakan LEGAL ini terkait batalnya status tersangka Reza Pahlevi dan Diza Noviandi (Dino) dalam praperadilan.

Hingga saat ini penyidik Kejati Lampung belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.

Reza Pahlevi dan Diza Noviandi sebelumnya menyandang status tersangka korupsi perlengkapan siswa di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Rp 17,75 miliar.

"Kami meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa tim penyidik Kejati Lampung yang kalah dalam praperadilan dalam perkara Reza dan Dino. Apakah kekalahan ini dikarenakan ketidak-profesionalitas atau apa? Jamwas perlu memeriksa tim penyidik Kejati yang hingga saat ini belum mengeluarkan sprindik baru terhadap Reza dan Dino," ujar Direktur LEGAL Heri Hidayat, Minggu (4/12/2016).

Heri juga mendesak tim penyidik Kejati Lampung untuk segera melimpahkan perkara tersangka Iwan Rahman ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

"Jangan sampai tim penyidik Kejati terkesan memberikan kesempatan kepada Iwan Rahman untuk mengajukan praperadilan, yang berujung kekalahan dengan batalnya status tersangka seperti Reza dan Dino," imbuh Heri.

Heri menilai kekalahan tim Kejati Lampung atas perkara Reza dan Dino merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Bumi Ruwa Jurai.

"Apalagi sangat jelas keterlibatan Reza dan Dino dalam perkara korupsi tersebut, salah satunya dengan adanya pengembalian kerugian negara dari Reza Rp 1 miliar dan Dino Rp 500 juta serta Iwan Rp 500 juta ke penyidik. Dan juga dalam putusan majelis hakim dalam perkara Tauhidi, dalam amar putusannya menyinggung Reza, Dino dan Iwan disebutkan turut terlibat dan bertanggung jawab atas korupsi tersebut," kata Heri.

Heri mengingatkan tim penyidik Kejati Lampung atas pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo dalam perkara La Nyala ‘seribu kali kami kalah dalam praperadilan, seribu kali kami juga keluarkan sprindik (tersangka) baru.’

"Jika mengacu pada pernyataan Jaksa Agung tersebut, tidak ada alasan tim penyidik Kejati tidak mengeluarkan sprindik baru terhadap Reza dan Dino," kata Heri.

Dalam perkara yang merugikan keuangan Negara Rp 6,4 miliar tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi, Aria Sukma S Rizal dan Hendrawan (keduanya rekanan) divonis 14 bulan penjara.

Sementara itu Edward Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung) dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut Hendrawan, Aria dan Edward telah mengembalikan kerugian negara masing-masing Rp 2,5 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini