News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Wartawan Pemeras Kepala Desa Diringkus Polisi, Uang Rp 5,5 Juta Disita

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (4/12/2016) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menangkap oknum wartawan berinisial SE alias Uf (42). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (4/12/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pada OTT tersebut, polisi menangkap oknum wartawan berinisial SE alias Uf (42).

Oknum wartawan ini diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa atau peratin.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Ajun Komisaris Firmansyah mengatakan, SE alias Uf merupakan wartawan Tipikor Investigasi Lampung.

"SE ditangkap ditangkap bersama dengan seorang rekannya, AN (29)," kata dia.

AN merupakan karyawan swasta. AN tercatat sebagai warga Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

AN sementara ini tinggal di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Firmansyah mengatakan, keduanya tertangkap karena diduga melakukan pemerasan kepada beberapa peratin di Pekon Sumurjaya, Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu (3/12/2016).

"Saat OTT kami berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka SE alias Uf uang tunai sebesar Rp 5.500.000 serta dari tersangka AN, uang tunai sebesar Rp 3.750.000," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini