Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pengedar sabu bernama Yiorhys dan Latif.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung (Lapas Way Huwi).
Latif mengaku 10 gram sabu didapat dari napi berinisial CW yang menghubunginya melalui telepon seluler.
Baca: Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Ditembak
Baca: Kronologis Pengedar Narkoba Tabrak Polisi di Lampung
CW meminta Latif mengambil sabu yang akan diantar seorang kurir berinisial AR di daerah Kalibalok.
“Saya tidak kenal dengan AR. Baru ketemu pas mengantar barang (sabu) itu aja,” ucap Latif di Polresta Bandar Lampung, Selasa (6/12/2016).
Sabu tersebut rencananya akan dijual sebesar Rp 7 juta. Apabila terjual, Latif menyetorkan uang ke CW sebesar Rp 6,5 juta.
“Kami dapat keuntungannya Rp 500 ribu,” Latif menambahkan.
Latif adalah residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena kasus narkoba. Ia mengenal CW dan Yiorhys saat masih mendekam di balik jeruji penjara.