TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Reskrim Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencuri, pengolah, dan penjual daging anjing.
Ketiganya memiliki tugas berbeda, yakni mencuri anjing milik warga, meracun, dan menjualnya dengan harga Rp 130.000,00 per ekor.
Salah seorang tersangka bahkan mengaku hasil olahannya dijual di warung makan yang menyediakan daging anjing di kawasan Kota Bandung. Tak hanya itu, daging anjing juga dijual ke Jakarta sesuai pesanan.
>