TRIBUNNEWS.COM, PINRANG -- A (28), warga Kampung Cappakala, Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, diamankan aparat Polsek Mattiro Sompe, setelah mencabuli adik iparnya, TJ (16).
Pelaku dan korban tinggal serumah.
A nekat melampiaskan nafsu birahinya ke TJ, saat sang istri tak bisa melayani kebutuhan biologis suaminya lantaran masih dalam keadaan nifas usai melahirkan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar, kami kembali menangani kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (6/12/2016).
"Kasus tersebut sementara dalam penanganan PPA Polres Pinrang," Kahar menambahkan.
Ia menceritakan, kejadian bermula saat korban tengah asyik duduk di depan rumah yang mereka tempati, dan tiba tiba pelaku menarik tangan korban dan memaksa untuk berhubungan intim.
"Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku pun mengancam akan memukuli korban jika berani menyampaikan perbuatannya kepada orang lain," ungkap Kahar.
Ia menambahkan, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya setengah bulan kemudian.
"Korban pun tak tahan dan menceritakan hal itu kepada pihak keluarganya," ucap Kahar.
"Saat itu pula pihak keluarga pun langsung melapor ke pihak yang berwajib," tambahnya. (Hery Syahrullah)