Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masuk dan keluar penjara tak membuat Y alias Badut jera. Ia terancam kembali masuk bui usai ditangkap uni Reskrim Polsek Cicendo.
Polisi menangkap Badut bersama rekannya berinisial MM (21) di Cihapit, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) pukul 21.00 WIB.
"Keduanya ditangkap lantaran diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, kepada Tribun Jabar, Rabu (7/12/2016).
Petugas mendapati sebuah kunci astag milik Badut. Petugas juga menemukan satu unit motor Yamaha MX hitam dengan pelat nomor polisi D 4927 SAA.
"Ketika ditangkap Badut merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka pernah masuk lapas pada Januari 2014, keluar Juli 2015. Masuk lagi Oktober 2015 ,keluar Oktober 2016," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan, Badut sudah beraksi sebanyak empat kali setelah keluar lapas. Keempat motor hasil curiannya dijual ke Kabupaten Cianjur.
"Badut dilumpuhkan kaki kanannya karena melakukan perlawanan," kata Yusri sambil menegaskan keduanya dikenakan pasal 363 KUHP.