News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Pembubaran Ibadah di Sabuga Bandung, Ini Reaksi Aher

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) saat apel siaga kebangsaan di Gasibu Kota Bandung, Rabu, (03/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyesalkan penghentian aktivitas ibadah di Bandung, Selasa (6/12/2016) kemarin.

Pria yang akrab disapa Aher tersebut mengatakan, jika ada musyawarah di antara pihak berkepentingan sejak jauh-jauh hari, peristiwa semacam itu tidak perlu terjadi.

"Kalau bisa ada musyawarah yang jelas jauh-jauh hari, tidak mepet, berpikir jernih, saya pikir tidak ada masalah seperti itu," kata Aher, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Aher sendiri mengaku sudah mengetahui kronologinya meski sejak Rabu kemarin berada di Jakarta.

Aher pun meminta seluruh pihak terkait peristiwa itu menahan diri agar suasana tetap kondusif.

"Kami akan selesaikan. Kami cari akar masalahnya supaya tidak mengganggu toleransi dan mengganggu kehidupan sosial bersama-sama," ujar Aher.

Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.

Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.

Adapun acara sesi pertama KKR berlangsung pada pukul 13.00 WIB -15.00 WIB.

"Setelah itu, mereka menyepakati pukul 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kami menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.

Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.

Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Setelah berdiskusi, panitia pelaksana KKR sepakat menghentikan kebaktian sesi kedua pada malam hari.

Arifin, salah seorang panitia, menyatakan tidak berkeberatan menghentikan kegiatan KKR yang menghadirkan Pendeta Dr Stephen Tong tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan ibadah tidak dilaksanakan, kami membubarkan diri baik-baik dan tidak ada dendam," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini