Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, dua tersangka kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar tidak ditahan.
Petugas Polda Sumatera Utara memboyong keduanya untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tiga jam lebih berada di ruang tahanan Kejati Sumut, Ramadhan dan Savita akhirnya selesai menjalani registrasi perkara. Ramadhan adalah politikus Partai Demokratr.
Baca: Ramadhan Pohan Tersangka Cek Bodong
Keduanya tergesa-gesa usai keluar ruang tahanan. Baik Ramadhan dan Savita berusaha mengelabuhi awak media yang sejak siang tadi telah menunggu.
Saat berjalan menuju pintu depan gedung Kejati Sumut, tak ada mobil tahanan terparkir menanti Ramadhan dan Savita.
Ternyata, tumpangan mewah telah menanti keduanya berupa mobil Jeep cokelat di tepi Jalan AH Nasution.