Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Keritang, Indragiri Hilir meringkus seorang petani dengan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi juga mendapati barang bukti uang Rp 9 juta lebih.
Tersangka berinisial Joh (47) warga Dusun Suka Tani, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Dari informasi yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), tersangka ditangkap polisi di pondok yang berada di belakang rumahnya.
Saat diringkus tersangka tidak melakukan perlawanan.
Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti, sabu-sabu yang sudah dibungkus dalam plastik berupa, satu bungkusan paket besar, empat bungkusan paket sedang, lima bungkusan paket kecil, dua unit handphone, satu unit bong terbuat dari botol lasegar dan uang sejumlah Rp 9.150.000.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Keritang, AKP Sutono HS, Jumat (9/12/2016) mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berkat informasi yang diberikan masyarakat.
Masyarakat memberitahukan adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan.
"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan bahwa ada aktivitas narkoba, didampingi perangkat RW kami lakukan penangkapan," kata Sutono.
Saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan barang bukti narkoba dan uang tunai.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sutono.
Ia menambahkan, upaya polisi mengungkap peredaran narkoba tidak akan maksimal jika tidak ada peran serta masyarakat.
"Karena itu saya sangat berterimakasih kepada masyarakat yang sudah peduli dengan lingkungannya dan menjaga generasi muda dari kejahatan narkoba," kata Sutono.