Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau meringkus Hafiz (30) dan Mahrus (40), Senin (12/12/2016). Keduanya diduga jaringan narkotika internasional.
Dari tersangka, polisi mengamankan 8000 butir pil ekstasi dan 3/4 kilogram sabu-sabu yang ditotal senilai Rp 1,5 miliar.
Barang haram asal Tiongkok itu diduga masuk ke melalui Malaysia. Kemudian diseludupkan ke Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain dalam keterangan, Selasa (13/12/2016), mengatakan Hafis, warga Kepulauan Meranti, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Hafis kini menjalani perawatan akibat luka tembak di bagian bokongnya.
Pengungkapan itu berawal dari informasi terkait adanya barang yang akan masuk ke Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyamaran. Mereka berpura-pura memesan barang haram itu kepada tersangka.
Kemudian disepakati transaksi di daerah Stadion Kharudin Nasution Kacamatan Rumbai, Pekanbaru. Di situlah polisi membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti.(*)