News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Sintang Ringkus Seorang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sekaligus Pelaku Curat

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SINTANG-  Seorang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor yang juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Juprianto alias Jupri alias Unong (24), berhasil diciduk jajaran personel Sat Reskrim Polres Sintang, Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan kepolisian yang diterima pihaknya, yakni Laporan Polisi (LP) bernomor LP/ 131/ VIII/ 2016 tertanggal 21 Agustus 2016 tentang penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter KB 2397 RP, dan laporan polisi bernomor LP/ 182/ XI/ 2016 tertanggal 27 November 2016 tentang tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Supra 125.

"Korbannya bernama Wawan (36), warga Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat. Kejadiannya pada Minggu (27/11/2016) sekitar pukul 07.00 WIB, dan berhasil ditangkap di Jalan YC Oevang Oeray, tepatnya di depan Kampus Unkas, Sintang, Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 13.30 WIB," ungkapnya, Selasa (13/12/2016).

Tersangka Jupri merupakan warga Desa Buntut Saban Kecamatan Ambalau, ia sehari-hari hanya sebagai pengangguran, yang indekos di kawasan Simpang Lima, Sintang.

Darinya, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 yang seharusnya berpelat nomor KB 3132 QB dengan nomor rangka MH1JB91149K826744 dan nomor mesin JB19E-182296 dengan STNK atas nama Suparto.

"Namun pelat nomor sepeda motor tersebut telah digantinya menjadi KB 2932 RS," jelas Kasat Reskrim.

AKP Eko menguraikan kronologis kejadian, pada Minggu (27/11/2016) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka Jupri meminjam sepeda motor milik korban, di sekitar Tugu BI, Sintang.

"Setelah sepeda motor berhasil dikuasai tersangka, ternyata tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya, selain itu korban berupaya menghubungi tersangka, namun tersangka ini susah dihubungi. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang," urainya.

Dengan adanya laporan yang diterima pihaknya, personel tim Jatanras dan Lidik Sat Reskrim Polres Sintang melakukan serangkaian penyelidikan.

"Minggu (11/12/2016) sekitar Pukul 10.00 WIB, tim Jatanras dan Lidik Sat Reskrim Polres Sintang mendapat informasi, bahwa tersangka Jupri terlihat sedang berada di kawasan Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning Kota, tepatnya depan Unkas Sintang," jelas Kasat Reskrim.

Dengan adanya informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata benar tersangka Jupri sedang di kawasan tersebut. Seketika itu pula, personel Jatanras dan Lidik Sat Reskrim Polres Sintang langsung meringkusnya.

"Tersangka yang berhasil ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres Sintang, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan tindak pidana lainnya, yakni pencurian dengan pemberatan.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata selain melakukan tindak pidana penggelapan dua sepeda motor, tersangka juga melakukan pencurian laptop dan tas milik seorang perempuan," terangnya.

Untuk aksi kejahatan pencuriannya tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit laptop merek Toshiba warna hitam, satu unit laptop merek Accer warna Hitam, satu tas warna biru yang berisikan satu dompet warna merah, kartu anggota perawat atas nama Lita Andriani Handayani, ATM Bank Danamon serta kartu MLM Murni IFA.

"Sementara untuk barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter KB 2397 RP yang digelapkan tersangka Jupri sebelumnya, saat ini masih dilakukan pencarian, karena sudah dijual oleh tersangka," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini