TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tribun Video memilih sejumlah berita video populer selama satu tahun dengan topik TOP VIDEO 2016.
Salah satu yang banyak ditonton berjudul "Suami Istri Kejar-kejaran di Pengadilan, Enggan Cerai tapi Saling Tuding Selingkuh".
Pasangan suami istri (pasutri) bikin heboh saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (3/3/2016).
Sidang gugatan cerai dengan agenda mediasi di PN Manado ini berakhir ricuh.
Penyebabnya, wanita berinisial AS ini tak bisa menahan emosi lantaran tidak tenerim digugat cerai oleh suaminya.
Di hadapan banyak orang AS coba menahan sang suami sambil menangis dan memeluk hingga sempat pingsan.
Anita berusaha membujuk suaminya sambil menangis histeris, dengan harapan rumah tangga mereka bisa rujuk.
Namun sang suami bersikeras pada pendirian ingin menceraikan istrinya.
Saat kejadian itu sejumlah ruang pengadilan juga sedang melangsungkan persidangan.
Tiba-tiba pasutri ini dari dalam ruang humas PN keluar dan terjadi kejar-kejaran.
"Kamu suami saya. Saya tidak mau cerai dengan suami saya," kata wanita berusia 40-an ini.
Anita memeluk erat suaminya, seakan tidak mau melepaskannya.
Namun sebaliknya, sang suami malah menghidar dan coba melepas pelukan Anita.
"Saya mau kita bercerai, saya sudah tidak mau melanjutkan rumah tangga kita. Kamu awalnya selingkuh dengan lelaki lain," kata RT, suami AS.
Ulah suami istri ini menjadi pusat perhatian para hakim, dan pengunjung pengadilan.
"Dia (Suami saya) hanya pergi kerja dan sudah tidak pulang-pulang ke rumah. Dia juga selingkuh dengan oknum lurah," ujar AS.
"Kita jangan pisah-pisah, hanya Tuhan Yesus yang kasih pisah sampai kita mati," katanya sembari menangis histeris.
Saat petugas mencoba melerai dan melepaskan pelukan AS kepada suaminya, RT langsung lari meninggalkan pengadilan.
"Kenapa kalian lepas waktu saya peluk dia," ujarnya.
Kepala Pengadilan Negeri Klas IA Manado, Wayan Karya, mengatakan suami istri ini berhak melakukan mediasi untuk mendamaikan, tetapi kalau kedua belah pihak tidak mau berdamai, proses hukum tetap berlanjut. (*)