News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas Nusakambangan, Syaifullah Kembali Mencuri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Humas Polres Cilacap

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap menangkap Saeful alias Fajar (24).

Saeful ditangkap di rumahnya di jalan Wisata Payau Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap Selasa (13/12/2016).

Penangkapan terhadap peluku merupakan tindak lanjut laporan dari Saliman (36) warga jalan Gerilya Desa Pesanggrahan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Korban mengalami kerugian barang berupa 1 unit Honda Supra X 125 tahun 2010 dan 1 unit Laptop Merk warna abu abu.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SIK Rabu (14/12/2016) katakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Lapas Nusakambang. Dia bebas September 2016 lalu.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 pelaku datang ke bengkel milik korban di Cantelan Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dengan alasan mau perbaiki sepeda motor.

Karena bengkel korban tidak punya onderdil yang dibutuhkan maka pelaku mengajak korban ke bengkel di daerah Kroya dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra x 125 nomor Polisi R 2878 BA tahun 2010 milik korban.

"Karena bengkel yang dituju sudah tutup kemudian pelaku pinjam motor korban dengan alasan mau jemput pemilik bengkel, namun itu cuma akal akalan pelaku saja untuk membawa kabur sepeda motor korban," tambah Kasat Reskrim.

Sebelum kabur membawa sepeda motor hasil kejahatan pelaku kembali ke bengkel korban dan berhasil membawa sebuah laptop dengan cara membuka bengkel dengan kunci yang menempel bersama kunci kontak sepeda motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini