News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekanan Proyek Land Clearing Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 200 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Palu Hakim

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II lainnya yaitu Budi Rahmadi (kuasa direktur PT Daksina Persada), dituntut lebih rendah dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.

Jaksa penuntut umum Muhammad Akbar menuntut Budi dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Tuntutan ini lebih rendah dari Albar yang dituntut tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Budi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Berbeda dengan Albar yang tidak dituntut membayar uang pengganti, Budi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Apabila tidak punya harta benda, ditambah pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," ujar Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).

Di dalam perkara ini, negara dirugikan hingga Rp 4,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini