Laporan Wartawan Tribun Lampung. Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berkat laporan masyarakat terbongkar pabrik rumahan minuman keras merek Vodka dan Whisky di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Jumat (16/12/2016).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengaku produk rumahan miras tersebut sudah beredar di Bandar Lampung.
Baca: Polda Lampung Gerebek Pabrik Rumahan Vodka dan Whisky Palsu
Dalam penggerebekan itu petugas mendapati ribuan botol minuman keras palsu dan alat pembuatan minuman keras.
Perbuatan ini melanggar pasal 142 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelakunya terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 4 miliar.
Petugas Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap delapan orang di rumah tersebut. “Mereka kini masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Sulis.