News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 18 Tahun Tertangkap Warga Ketika Buang Bayi di Jalan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi janin

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Warga Kampung Pengilon, Kota Salatiga, tak habis pikir dengan wanita yang indekos di Jalan Aliwijayan RT 03/RW 10 membuang janinnya.

Kasus aborsi itu terbongkar seusai puluhan petugas kepolisian memenuhi rumah kos tersebut. Tak lama, wanita yang menggugurkan janinnya dibawa ke RSUD Kota Salatiga.

Sehari-hari wanita tadi bekerja sebagai tenaga pemasaran di sebuah konter ponsel di Kota Salatiga. Tak ada warga yang berkomentar tentang wanita berinisial CYA (18), warga Kabupaten Semarang itu.

Pada Jumat (16/12/2016) petang, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga membeberkan kronologis peristiwa yang menggegerkan warga tersebut.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid menyampaikan, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya dibantu tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil autopsi terhadap janin bayi yang diaborsi itu diketahui berusia sekitar 6 bulan dan sudah meninggal di dalam kandungan.

"Selain CYA yang saat ini masih dalam perawatan di RSUD Salatiga, kami juga sudah amankan teman pria pelaku aborsi tersebut. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ia menambahkan.

Guna memeriksanya secara intensif, polisi masih menunggu fisik dan mental CYA pulih terlebih dahulu, demikian disampaikan Zazid kepada Tribun Jateng, Sabtu (17/12/2016).

CYA maupun ABP akan terancam hukuman sekitar lima tahun kurungan penjara dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk perkembangan dari pemeriksaan, pihaknya berjanji akan menginformasikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, CYA berusaha menghilangkan jejak hasil hubungan dengan teman prianya dengan cara aborsi.

Sebelumnya dia sempat meminum obat-obatan di kamar kosnya. Namun setelah dinanti-nanti ternyata tidak membuahkan hasil. Dia bersama ABP pun kemudian menggunakan jasa tukang pijat.

Pasca pijat, janin berhasil keluar dari kandungan CYA. Di dini hari itu, dia pun kemudian membungkus janin tersebut dengan kain putih dan dimasukkan ke dalam kardus.

Beberapa warga ada yang merasa curiga gerak-gerik pelaku di sekitar Jalan Osamaliki Kota Salatiga pun kemudian melaporkannya ke Polres Salatiga.

"Kami peroleh ada wanita muda yang gerak-geriknya mencurigakan, kami tindaklanjuti dan yang didapat adalah kardus berisi janin bayi yang sudah tidak bernyawa," ungkap Zazid.

"Rencananya janin tadi hendak dibuang di suatu tempat. Dari keterangan sementara, CYA melakukan tindakan aborsi tersebut pada Rabu (14/12/2016)," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini