News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucil Beli Seperempat Kilogram Ganja Seharga Rp 2,9 Juta

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja kering dibungkus dalam satu paket bata

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua pengedar narkoba jenis ganja dibekuk di Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satnarkoba Polresta Bogor Kota di dua lokasi yang berbeda.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), kedua pengedar narkoba itu berinisial MM alias Ucil (20) dan II (17).

MM terlebih dulu ditangkap TPN di RT 1/14 Kampung Panggulaan, Desa curug Bitung, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/12/2016) pukul 03.45 WIB.

Sedangkan II tertangkap di RT 12/4 Kampung Galuga Raya, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Minggu (18/12/2016) pukul 01.25 WIB.

"Tim TPN menyita barang bukti narkoba jenis ganja siap edar dalam jumlah bervariasi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (18/12/2016).

Penangkapan MM dan II, kata Yusri, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pengguna ganja berinisial R.

Tim TPN menangkap MM sedang tertidur lelap di gubuk yang ada di Kampung Panggulaan. Awalnya petugas mendapati selinting rokok ganja yang akan diisap tersangka.

"Berdasarkan penggeledahan badan, petugas menemukan beberapa paket ganja," kata Yusri.

MM, kata Yusri, mengakui jika barang tersebut didapat dengan cara membeli dari II. Ia mengakui telah membeli ganja dari II sebanyak seperempat kilogram dengan harga Rp 2,9 juta.

Berdasarkan pengakuan itu, tim TPN mengejar II yang diketahui berada di rumahnya di Kampung Galuga.

"Petugas menangkap II beserta barang bukti yang disembunyikannya di tas selempang coklat," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, II mengaku mendapatkan ganja tersebut di daerah Cilendek Indah yang disimpan di gorong-gorong. Ia membeli dua kilogram ganja dari seorang pria bernisial A melalui sambungan telepon.

"Tim kini sedang memburu A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, tim TPN menyita lima bungkus ukuran kecil ganja yang dibungkus kertas coklat dan satu bungkus ukuran sedang ganja yang terisolasi lakban cokelat dari MM.

Sedangkan dari II, kata dia, petugas menyita dua paket sedang ganja yang dibungkus dengan lakban coklat dan sebungkus paket sedang ganja yang dibungkus kertas koran.

"Keduanya sama-sama dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini