Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Usai mendengarkan vonis hakim, Tarmidi tidak mau memberikan keterangan kepada awak media.
“Tanya saja ke pengacara saya,” ujarnya sembari berlalu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/12/2016).
Majelis hakim menyatakan Tarmidi bersalah melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Majelis hakim menghukum Tarmidi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Tarmidi dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Marthen Latuputy, pengacara Tarmidi, mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kami tim pengacara akan berunding dulu dengan pihak keluarga klien kami untuk memutuskan langkah apa yang diambil,” ujar dia usai persidangan. Marthen tetap berkeyakinan Tarmidi tidak bersalah.
Menurut dia, kliennya itu baru mengetahui bahwa yang dibuang di Martapura adalah mayat setelah dalam perjalanan pulang usai membuang mayat.
Mengenai keberadaan jam tangan Pansor di tangan Tarmidi, Marthen punya penjelasan.
Ia mengatakan, Medi memberikan jam tangan itu Tarmidi meminta untuk diperbaiki. Tarmidi lalu membawa jam tangan itu ke Aceh saat Tarmidi pulang kampung.
Menurut dia, Tarmidi tidak tahu bahwa jam tangan itu milik Pansor.
“Klien saya kan pernah bertanya ke Medi itu jam tangan siapa. Dijawab Medi jam tangan kawannya. Jadi Tarmidi tidak tahu itu jam tangan siapa dan tidak tahu jam tangan itu adalah hasil kejahatan,” jelas Marthen.