Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Satnarkoba Polres Badung berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayahnya.
“Sebanyak 4.200 butir ekstasi akan diedarkan pada saat tahun baru. Alhamdulilah bisa terungkap dengan dua tersangka ibu dan anak,” ujar Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan, Senin (19/12/2016) siang, di Makopolres Badung.
AKBP Ruddi menambahkan dari pengakuan pelaku jika barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta.
Pengungkapan ini didapatkan dari penyelidikan pelaku inisial LBJ, yang sering menerima paketan.
Pada 13 Desember 2016 pelaku YL sang Ibu hendak mengambil ke pengiriman paket dan didapatkan paketan tersebut berisikan ekstasi.
“Dari keterangan pelaku mereka sudah melakukan ini sebanyak empat kali dan mendapatkan upah Rp 2,5 juta,” tambah AKBP Ruddi.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)