News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Hukuman Bagi Pembuang Jasad Mutilasi Anggota DPRD M Pansor

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim memvonis Tarmidi, terdakwa penadahan dan pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, bersalah.

Majelis hakim menilai Tarmidi terbukti melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat Pansor.

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/12/2016).

Ada beberapa hal yang memberatkan bagi Tarmidi. Yang memberatkan, kata Minanoer, Tarmidi tidak menolak diajak membuang mayat di Martapura dan Tarmidi mengetahui bahwa yang dibuang itu adalah mayat.

Minanoer menuturkan, Tarmidi tahu bahwa yang dibuang mayat karena diberitahu Brigadir Medi.

Menurut Minanoer, Tarmidi juga tahu bahwa yang dibawa di dalam mobil adalah mayat karena pada saat di dalam mobil Tarmidi melihat darah.

“Pada prinsipnya, terdakwa tahu bahwa itu mayat,” jelas Minaoer.

Sedangkan hal yang meringankan, Tarmidi dianggap membantu proses penegakan hukum.

Karena dianggap membantu proses penegakan hukum, Minanoer di dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan yang diberikan ke Tarmidi sudah adil.

Minanoer mengatakan bahwa Tarmidi tahu jam tangan yang diberikan Medi adalah hasil kejahatan.

Medi menyerahkan jam tangan tersebut ke Tarmidi di rumahnya. Jam tangan itu diambil Medi di lapangan tembak bersama Tarmidi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini