Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerhati Urban Wild Life Kota Bandung meminta pemerintah Kota Bandung tegas terhadap pengguna Pet Park.
Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki aturan soal hewan yang boleh menggunakan fasilitas di Pet Park, satu dari sekian taman tematik, yang baru diresmikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
"Pendifinisian Pet Park dalam persepktif Pemkot itu seperti apa? Kami di sini berdsikusi definisii pet juga harus jelas," ujar Rinda Sirait, Koordinator Protection Of Forest dan Fauna Refresentatif Jabar di kantor Walhi Jabar, Kota Bandung, Senin (19/12/2016).
Aturan dan pendefinisian itu perlu agar tak terjadi eksploitasi hewan secara berlebihan. Apalagi hewan terbagi menjadi hewan peliharaan, hewan liar, dan hewan liar yang dilindungi.
Baca: Netizen Semprot Ridwan Kamil Gara-gara Burung Hantu Ada di Foto
"Yang mau difasilitasi di Pet Park apa? Kalau satwa liar jelas kami menentang. Kami menentang komunitas elang untuk ada di Pet Park. Kami juga menentang komunitas hewan yang masuk dalam kategori PP nomor 77 tahun 1999," beber Rinda.
Keberadaan satwa liar dan satwa yang dilindungi tak perlu rumusan khusus lantaran sudah melanggar hukum. Ia menilai jika rumusan khusus itu diperuntukkan hewan peliharaan.
"Aspek kesejahteraan hewan harus diperhatikan. Kasus burung hantu yang muncul di siang hari pada saat peresmian komunitas peduli satwa ini jadi pelajaran sama-sama ke depan," kata Rinda.
Rinda menilai keberadaan Pet Park bisa menjadi pintu awal mewujudkan kepedulian Kota Bandung terhadap perlindungan satwa dan ekosistem hewan liar.
"Tadi hasil diskusi kami membahas, Paguyuban Pet Park melakukan kegiatan edukasi dan rescue yang berbasis konservasi satwa," kata Rinda.