News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Bos Penambang Emas Liar Ditangguhkan, Ini Pemicunya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reskrim Polres Bogor kembali mengamankan Penambang Tanpa Izin (PETI) atau Gurandil di area tambang PT Antam.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor melepaskan lelaki berinisial TH, seorang bos gurandil atau penambang emas liar.

TH sebelumnya ditangkap pada Jumat (9/12/2016) di kediamannya yang berlokasi Kampung Tajur, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Penangkapan ini bermula ketika jajaran reskrim Polsek Cigudeg mengamankan puluhan karung yang diduga mengandung emas dari para penambang tradisional di lokasi Pilar Gunung Gede, pada Senin (15/08/2016).

Puluhan karung yang diduga mengandung logam mulia itu diamankan saat sebuah truk melintas di Jalan Raya Cileuksa, Kabupaten Bogor saat polisi melakukan razia.

Kemudian, polisi pun mengembangkan temuan itu sehingga TH diamankan oleh Polres Bogor lantaran diduga sebagai pemililik puluhan karung yang ada di truk itu.

Namun, Satuan Reskrim Polres Bogor kembali melepaskan TH lantaran pihak keluarga meminta penangguhan penahanan untuk TH.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena membenarkan adanya penagguhan terhadap TH lelaki asal Banten tersebut.

“Keluarga meminta penangguhan penanahanan, karena TH menderita penyakit TBC akut dengan didukung hasil pemeriksaan rumah sakit,” singkatnya, Senin (19/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini