News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya Dihukum Sebulan, Kepala Pol PP Ajak Takbir Pendukungnya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden disambut keluarga, anggota Satpol PP dan anggota ormas Islam usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (21/12/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Keluarga, anggota Satpol PP dan anggota ormas Islam bersukacita setelah memvonis Cik Raden satu bulan pidana penjara.

"Jadi bapak hanya dihukum satu bulan penjara,” ujar hakim ketua Yus Enidar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (21/12/2016).

Baca: Didakwa Rekayasa City Spa sebagai Tempat Mesum, Cik Raden Minta Tak Ditahan

Baca: Didakwa Rekayasa City Spa sebagai Tempat Mesum, Cik Raden Minta Tak Ditahan

Baca: Kepala Satpol PP Bandar Lampung Modali Anak Buahnya Mesum dengan Terapis City Spa

Baca: Kepala Satpol PP Rekayasa Pencabulan Terapis, Begini Akibatnya

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung itu didakwa bersalah karena menyuruh anak buahnya memaksa terapis City Spa telanjang agar tempat pijat tersebut bisa dirazia karena menjadi tempat prostitusi terselubung.

Usai persidangan sanak keluarga terharu dan memeluk Cik Raden. Mereka juga mengucapkan selamat. Semua pengunjung sidang yang juga para pendukungnya mendekat.

Cik Raden enggan dimintai tanggapan oleh para awak media. “Tanya ke pengacara saya saja ya,” ujarnya yang dijaga ketat para pendukung dan anggota Satpol PP.

Sampai di luar ruang sidang, Cik Raden mengomandoi takbir, “Allahu Akbar. Allahu Akbar.” Dengan putusan ini Cik Raden tidak perlu lagi menjalani masa hukumannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini