TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap 2 orang pengikutnya.
Sidang kasus pembunuhan terhadap 2 pengikut Kanjeng Dimas Pribadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dihadirkan sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai guru besar padepokan.
BERITA REKOMENDASI