News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2016

Kapolda Sumut Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel (kiri) bersama Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan) saat menyampaikan persiapan pengamanan Natal dan tahun baru, Kamis (22/12/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa larangan pegawai Muslim mengenakan pernak-pernik Natal. Belakangan fakta ini kontroversial.

Menyikapi fatwa tersebut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Rycko Amelza Dahniel, meminta masyarakat Kota Medan bisa menyikapi fatwa tersebut secara baik. Umat Muslim diminta mengikuti fatwa tersebut.

"Saya mohon kepada elemen dan kelompok masyarakat untuk menyikapi perayaan Natal dan tahun baru dengan sebaik-baiknya," ungkap Rycko kepada wartawan Kamis (22/12/2016).

"Saya mendengar Fatwa MUI menjadi polemik di media sosial. Saya menyampaikan, fatwa MUI ini suatu petunjuk bagi umat islam. Namun demikian, petunjuk ini adalah tuntunan yang harus dijalankan oleh individu-individu umat Islam," ia menambahkan.

Meski fatwa MUI harus dijalankan, kata Rycko, tak satu pun ormas boleh melakukan sweeping. Fatwa MUI tidak boleh dijadikan alasan kelompok tertentu melakukan kekerasan.

"Saya tegaskan, ormas tertentu tidak dibenarkan melakukan kekerasan dan sweeping. Jika ada yang melakukan sweeping dengan kekerasan, itu tindak pidana. Saya tegas akan menindak itu," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini