Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Pangkalpinang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Rabu (21/12/2016).
Pasalnya, pria bernama Marjo (52) ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada mantan muridnya sebut saja Mawar (19) sejak duduk di bangku SD.
"Korban mengakui sudah di lakukan tidak senonoh sejak kelas VI SD, dan di lakukan pelaku berulang kali," kata Kasat Reskrim, AKP M. Saleh mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P, Kamis (22/12/2016).
Atas inisiatif keluarga dan kepolisian, pelaku langsung diserahkan ke Polres Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.