Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berniat melakukan candaan di sebuah Grup WA, Makruf Maulana, Ketua Kadin Provinsi Kepri terpaksa harus berhadapan dengan hukum.
Ia diperiksa setelah memposting sebuah foto bom termos dan disertai dengan bahasa pengalihan isu. Atas dasar itu, makruf diperiksa pihak kepolisian polda kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut Sam, ia diperiksa dan dikenakan UU ITE.
"Postingan gambar tulisan itu dilakukan pada hari selasa 13 desember 2016 di grup media sosial di Batam," sebut Sam menerangkan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone yang digunakan Makruf untuk memposting foto tersebut kedalam grup WA.
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini sudah enam orang saksi yang kita periksa. Selain itu juga ada saksi ahli dari Universitas Batam," lanjutnya.
Menurut Sam dalam postingan tersebut bertuliskan "jika pengalihan isu bom panci masih gagal, coba alihkan isu dengan bom termos" postingan tersebut dilakukan di dalam sebuah grup Media Sosial WA Membangun Kepri.
Di dalam grup tersebut juga terdapat Kapolda Kepri dan beberapa tokoh di Batam.
Sejauh ini, Makruf masih diperiksa sebagai saksi. Dan polisi sudah mengagendakan pemeriksaan Makruf. "Saksi sejauh ini koperatif," ujarnya.
Dalam ekspose yang digelar di Mapolda Kepri tersebut juga dihadiri langsung oleh Makruf Maulana yang diperiksa sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Makruf juga mengucapkan permohonan maafnya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, semua itu adalah kilaf.
"Kami selaku Ketua Kadin meminta maaf atas permasalahan ini. Kami mengaku kilaf dan kami juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian," terangnya. (Koe)