Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, SOPPENG - Polisi Resort (Polres) Soppeng menetapkan pria bertopeng, KDR sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji, Jumat (23/12/2016) mengatakan, penanganan kasus pria bertopeng akan ditangani langsung Polres Soppeng.
Apalagi korban pria bertopeng, masih berstatus sebagai anak-anak, sehingga penanganannya akan ditangani langsung PPA Polres.
Salah satu motif pelaku melakukan aksi cabul karena iseng dan nafsu.
Saat akan beraksi, KDR seringkali mengikuti perempuan yang mengendarai motor.
Di tempat sepi, KDR langsung menjalankan aksinya dengan cara mencabuli dengan menyentuh atau meremas bagian tubuh korbannya.