Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Lima bulan jelang pensiun Bripka Sugeng Riyadi (57) dirawat di RSUD Bandung setelah dianiaya tiga tahanan Polsek Ujungberung, Kota Bandung.
"Dia itu petugas jaga tahanan. Usianya sudah 57 tahun dan lima bulan lagi mau pensiun," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo usai menengok Bripka Sugeng di RSUD Bandung, Sabtu (24/12/2016) malam.
Bripka Sugeng harus menjalani perawatan. Ia mendapatkan luka di leher cukup serius akibat dianiaya tiga orang tahanan yang kabur.
"Dia mengalami memar, ada sayatan dan luka cekik di leher. Meskipun luka berat, tetapi kondisinya sadar dan saat ini sedang dalam penanganan medis," ia menambahkan.
Saat dikunjungi Kapolrestabes Bandung, Bripka Sugeng tengah terbaring di ruang unit gawat darurat RSUD Bandung. Ada perban menempel di leher, tangan, dan kepala korban.
"Dari luka yang kelihatan, diduga menggunakan benda-benda tajam maupun benda tumpul yang ada di sel misalkan sikat gigi, itu kan benda tajam," kata Hendro.
Tiga tahanan Polsek Ujungberng Kota Bandung lebih dulu menganiaya Bripka Sugeng sebelum kabur dari sel tahanan.
Ketiga tahanan tersebut berinisial Dn (26), DP (20), dan AF (18). Mereka meminta Bripka Sugeng yang berjaga seorang diri untuk dibawakan minuman.
Saat memberikan minum, ketiga tahanan langsung menganiaya Bripka Sugeng. Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci dan melarikan diri.
Saat menyerahkan air minum, tangan korban ditarik dan dianiaya. "Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil kunci dan kabur," ucap Hendro.
Ketiga pelaku sudah menghuni tahanan Polsek Ujungberung selama 20 hari. Ketiganya dijerat kasus pencurian dengan kekerasan dan penodongan.
"Dua orang (Dn dan DP) berkomplot melakukan curas. Sementara satu orang lagi kasus berbeda, penodongan. Ketiganya di dalam tahanan bergabung," kata Hendro.
Polrestabes Bandung telah membentuk tim khusus guna mencari tiga tahanan kabur dari sel Polsek Ujungberung. Sampai pukul 08.00 WIB, waktu untuk menyerahkan diri tak digunakan tahanan.