Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Jajaran Polresta Pontianak membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua begal itu adalah Julyadi Setiawan alias Yadi (23) dan Bias Dwi Putra alias Bias (22).
Selain itu, mereka juga mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pertolongan jahat (penadah) bernama M Deri Abu Rizal alias Deri (23), Sabtu (24/12/2016).
Tersangka Bias Dwi Putra alias Bias bersama-sama rekannya Julyadi Setiawan alias Yadi, telah melakukan tidak pidana curas di tujuh lokasi.
"Selain dari tujuh TKP diatas, tersangka Bias pernah melakukan tindak pidana curas dengan rekannya yang telah diamankan sebelumnya, yakni Legi," ucap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean.
Mereka melakukan kejahatannya di 12 TKP wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Di antaranya di simpang lampu merah tak jauh dari sebuah gereja di Jalan Urai Bawadi.
Kemudian perempatan Jalan Tabrani Ahmad - Jalan Jeranding. Di Jalan M Sohor, korbannya bahkan mengalami luka berat.
Selanjutnya di Jalan Sulawesi, Jalan A Yani II (Simpang Polda), Jalan Veteran, SPBU di Jalan Imam Bonjol.
Kemudian berdasarkan Lp/2542/VIII/2016/Resta Ptk dengan TKP di Jalan Surya. Dekat sebuah sekolah di Jalan Jeranding. Sekitar bundaran kodam di Jalan A Yani II.
Mereka juga beroperasi di sekitar depan Hotel Kapuas Dharma di Jalan Imam Bonjol, dan terakhir di Traffic Light Jalan Urai Bawadi.(*)
Baca tanpa iklan