TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bogor Kota AKP Bramastyo Priaji mengatakan bunyi klakson "telolet" dapat mengganggu aktivitas pengendara lain di jalan.
"Sebenarnya klakson bus itu standar pabrik bunyinya 'tot' atau 'bum', kalau telolet itu secara tidak langsung bisa membahayakan, karena mengagetkan dan bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan," ujar Bramastyo kepada TribunnewsBogor.com.
Klakson bus telolet saat ini memang sedang mendunia. Bunyinya yang unik membuat sebagian orang tampak girang setelah mendengarnya.
Bram mengatakan pada dasarnya semua kendaraan itu sudah dilengkapi sarana dan prasarana standar pabrik yang sudah melalui pengkajian, seharusnya tidak perlu dilakukan modifikasi lagi.
"Kalau udah ada standarnya harusnya gunakan yang sudah ada, sama halnya pada ban kendaraan, kalau ban itu diganti misalnya ukurannya menjadi lebih kecil, kan membahayakan juga, atau contoh lain seperti lampu halogen yang standarnya 4 ribu kelvin, tapi diganti menjadi 6 ribu kelvin, sama saja bisa bahaya," jelasnya.
Bram menjelaskan dirinya tidak melarang masyarakat yang meminta klakson telolet di tepi jalan, menurutnya, hal itu merupakan hak setiap masyarakat, namun dia meminta kepada sopir bus untuk tidak memberikan bunyi klakson telolet.
"Kalau yang minta itu kan tergantung dari merekanya masing-masing, tapi untuk sopir bus lebih baik tidak membunyikann klaksin telolet, bunyikan klaksin standar saja yang cukup keras tapi tidak akan mengagetkan," paparnya.
Bram mengaku belum menemui fenomena klakson telolet tersebut di Kota Bogor. Namun jika dirinya menemukannya maka ia tak segan akan menegurnya.
"Sejauh ini fenomena 'Om telolet Om' belum ada di Kota Bogor, kalaupun ada dan saya melihat dan mendengarkannya langsung pasti akan saya tegur," pungkasnya. (Mohamad Afkar Sarvika)