News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Kurir Dibekuk, Polisi Sita 40,38 Kilogram Ganja dan 4.729 Butir Pil Ekstasi

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal merilis dua kurir ganja kering kaki tangan bandar di lapas Jakarta dan dua kurir ekstasi dan sabu kaki tangan bandar Lapas Porong di Polrestabes Surabaya, Selasa (27/12/2016). SURYA/FATKUL ALAMY

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Empat kurir ganja dan ekstasi diringkus personel Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka kaki tangan bandar yang berada di lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Porong.

Keempat kurir narkoba yang diringkus adalah Eko Agus Susanto (32) dan Agung Dikrullah (22) asal Desa Sumberboto Catak Gayang, Kabupaten Jombang.

Mereka kurir narkoba jenis ganja yang ditangkap saat mengambil paket ganja di sebuah kantor ekpsedisi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jombang, 22 Desember 2016.

Sedangkan dua lainnya Danang Krisna (21), warga Kenjeran Surabaya, dan Ahmad Nijarudin (28), asal Kedinding Surabaya. Kurir ekstasi dan sabu ini ditangkap di Pasar Keputran Surabaya, 22 Desember 2016.

Dalam kasus ganja, polisi harus mengintai selama dua minggu sejak dari Jakarta sebelum melakukan penangkapan di salah satu kantor ekpedisi di Jombang.

Tersangka Eko dan Agung muncul mengendarai mobil Isuzu Panther S 542 WA dan mengambil paket kardus yang ternyata berisi ganja.

"Setelah kami buka kardus paketan, ternyata isinya sebanyak 43 bungkus ganja. Jumlah total beratnya 40,38 kilogram ganja kering," ujar Kapolrestabes Surabaya Mohammad Iqbal, Selasa (27/12/2016).

Selain menyita ganja 40,38 kilogram polisi juga mengamankan uang Rp 70.000 dan mobil Isuzu Panther S 542 WA dan satu handphone milik tersangka.

Menurut Iqbal, kedua tersangka mengambil paketan ganja kering yang dikirim dari Jakarta itu atas perintah TK, penghuni lapas di Jakarta, melalui pesan singkat.

"Tersangka merupakan kurir dan kasus narkoba ini merupakan jaringan Lapas di Jakarta. Kami terus mendalami dan berusa menelusuri jaringan ini dan pemasoknya," ucap Iqbal.

Tersangka Eko mengaku lima kali mengambil kiriman barang dari tersangka TK melalui kantor ekspedisi yang ada di Jombang. Paket ganja ini disembunyikan di rumah sambil menunggu orang suruhan TK.

"Saya dan temanya dijanjikan dibayar Rp 3 juta oleh TK. Rencananya ganja akan diambil oleh orang suruhan TK setelah paketan diambil," aku Eko.

Sementara untuk ekstasi dan sabu, polisi menyita 4.729 butir pil berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram, empat paket sabu seberat 1,62 gram dari tangan Danang dan Ahmad.

Selain pil ekstasi dan sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu handphone dan motor Honda Revo.

"Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan undercover buying yang dilakukan oleh tim di Pasar Keputran dan mengamankan 100 butir ekstasi berlogo C. Kemudian saat kami lakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka, kami menemukan pil ekstasi dan setelah ditotal jumlahnya 4.729 butir," tutur Iqbal.

Pil ekstasi itu rencananya akan dikirim dua tersangka kepada pemesannya. Dua kurir yang ditangkap ini, dikendalikan dari bandar yang berada di Lapas Porong, yakni DN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini