Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Aktivitas transaksi sebagian antara pedagang dan pembeli terhenti sejenak di Pasaraya II Jalan Jenderal Sudirman Kota Salatiga, Minggu (25/12/2016) siang.
Mereka mendengar teriakan copet secara keras dari seorang wanita di pusat perbelanjaan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jateng, Senin (26/12/2016) sore, wanita yang berteriak copet tersebut adalah Nur (45) warga Banjaran Kelurahan Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Spontan, warga yang berada di lokasi tersebut menangkap wanita yang ditunjuk diteriaki copet oleh Nur.
Karena terpojok, Yati (47) warga Kampung Lembayung Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang itu pun tak bisa berbuat banyak. Dia pun pasrah menjadi bulan-bulanan massa hingga wajahnya babak belur. Beruntung, petugas keamanan di Pasaraya II tersebut secara sigap menolong dan menggelandang wanita terduga pencopet itu ke pos keamanan.
“Saya sedang berbelanja kebutuhan pokok di pasar tersebut. Saat hendak membayar, ternyata dompet saya hilang. Tas sebagai tempat menyimpan dompet sudah sobek. Ada bekas siletan di tas tersebut. Seketika, saya coba cari dan mengingat siapa saja yang dekat dengan saya,” kata Nur.
Tak selang beberapa lama, dia mendapati ada dompet yang bentuk dan warnanya sama persis seperti miliknya. Wanita yang diketahui bernama Yati tersebut sedang melakukan pembayaran ke pedagang. Saat membayarnya pun terlihat ketakutan (ragu-ragu). Saat didekati, benar adanya, dompet itu adalah milik Nur.
“Saya sempat tanya ke dia. Dia bingung dan mulai ketakutan. Saat saya geledah, ternyata benar. Itu dompet saya. Spontan saya pun teriaki dia copet. Warga yang ada di sekitar kemudian menghajar wanita warga Tembalang itu. Biar jera saja, biar dia dihajar warga. Masih untung dia tidak mati yang kemudian diamankan petugas satpam,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Unit I Satreskrim Polres Salatiga Ipda Solekhan mengatakan, begitu memperoleh laporan tertangkapnya seorang pencopet wanita oleh warga, pihaknya bersama tim mendatangi lokasi yang dimaksud, yang dilaporkan oleh petugas keamanan Pasaraya II itu. Sesampainya di sana, pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolres Salatiga.
“Saat ini kami masih memeriksa pelaku tersebut. Kami pun sudah mintai keterangan baik dari korban maupun warga sebagai saksi mata atas kejadian di kompleks perbelanjaan itu. Barangbukti yang sementara ini kami amankan adalah dompet warna hitam berisi beberapa identitas korban dan uang tunai senilai sekitar Rp 700.000,” jelasnya.
Ipda Solekhan menambahkan, atas kejadian tersebut dan sembari menjalani proses hukum yang akan dikenakan kepada pelaku, dia saat ini juga sudah mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Salatiga. Atas perbuatannya, dia bakal dikenaik Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun kurungan penjara. (*)