Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Personel Polsek Kotagede mengamankan dua pria satu di antaranya pembawa pedang di tahun baru pada Minggu (1/1/2017).
Kapolsek Kotagede Gunawan mengatakan pihaknya meningkatkan pengawasan dan patroli untuk menghindari adanya gangguan kamtibmas saat pergantian tahun kemarin.
Kasus kepemilikan sajam tersebut terungkap saat petugas patroli melihat dua orang berboncengan motor Beat warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dibuntuti, kedua orang yang berboncengan itu terlihat membuang benda di depan SMP Negeri 9 Yogyakarta.
"Pelaku kami berhentikan, setelah kami periksa benda itu ternyata pedang sepanjang 53 sentimeter. Mereka akhirnya mengaku membawa pedang dan sengaja membuang benda berbahaya tersebut lantaran takut ketahuan polisi," ujar Gunawan pada Senin (2/1/2017).
Kedua pria beserta barang bukti tersebut lantas dibawa ke Polsek Kotagede untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang berinisial ADK (32) ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Alasan pelaku membawa senjata tajam adalah untuk jaga-jaga. Namun demikian hal itu tetap tidak dibenarkan.
Akhirnya polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
"Alhamdulillah karena kesiapan anggota Polsek Kotagede dengan terus menerus melakukan patroli, gangguan kamtibmas dapat terhindarkan," lanjut dia.