Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Buruh juru sita Pengadilan Negeri Denpasar mencuri perhiasan di salah satu rumah warga Kampung Bugis, Pulau Serangan, yang sudah eksekusi.
Juru sita Pengadilan Negeri Denpasar dibantu personel gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali mengeksekusi tanah warga di Kampung Bugis, Pulau Serangan, Selasa (3/1/2017).
Natan diamankan usai mencuri perhiasan milik Saidah. Belum diketahui nama lengkap pelaku karena tidak membawa KTP. Ia mengaku tinggal di Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca: Kepala Warga Kampung Bugis Serangan Bocor Kena Pukul Polisi
Baca: Anggota Brimob Polda Bali Terkena Anak Panah di Kampung Bugis
Kasar Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan mengakui ada laporan tentang buruh angkut yang berpakaian oranye mencuri perhiasan warga.
"Kami belum mengetahui. Tapi kami akan dalami. Namun dari laporan warga memang ada yang mengalami korban pencurian," kata Reinhard.
Warga bernama Husein mengaku menjadi korban pencurian. Ia berlari menjauh dari lokasi eksekusi karena alat berat mulai menghancurkan bangunan.
Natan ditangkap saat warga berteriak ada orang yang mencuri perhiasannya. Pelaku diamankan seorang anggota Provos dan beberapa polisi. Perhiasan itu akhirnya dikembalikan kepada Saidah.