Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Paminal dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pemerasan bernama Hendra Kurniawan (28).
Polisi menangkap Hendra saat menjalankan aksinya di daerah Kemiling.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, Hendra memeras dengan berpura-pura menjadi polisi.
“Tersangka merupakan polisi gadungan,” ujar dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2017).
Dari tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dan satu unit telepon seluler.
Murbani mengatakan, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu berapa banyak korban Hendra.
Diduga Hendra sudah memeras banyak orang dengan menjadi polisi gadungan. Modus Hendra melalukan pemerasan adalah dengan berpura-pura menjadi polisi.
Hendra mengincar para pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya.
Hendra sengaja memberhentikan korbannya di jalan. Hendra lalu meminta pengendara sepeda motor itu menunjukkan dokumen kelengkapan kendaraan bermotornya.
Apabila ada yang tidak lengkap membawa surat kendaraan, Hendra akan memeras korbannya dengan meminta sejumlah uang.
Tidak hanya itu, Hendra juga merampas telepon seluler korbannya. Aksi Hendra ini ternyata sudah meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim Paminal dan Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan.
Pada saat penyelidikan, petugas mengetahui Hendra sedang menjalankan aksinya di daerah Kemiling.
Hendra ketika itu sedang memberhentikan seorang pengendara sepeda motor. Polisi langsung menangkap Hendra.