Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh, Selasa (3/1/2017), menyerahkan berkas kasus bisnis investasi bodong dengan terdakwa Nova Mastura Binti Abdurrahman (25) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Penyerahan berkas tahap kedua ini bersamaan dengan diserahkannya terdakwa dan barang bukti berupa kwitansi-kwitansi traksaksi investasi bodong kepada jaksa.
Nova Mastura yang mengenakan baju warna putih jilbab biru terlihat santai ketika tiba di Kejari Banda Aceh.
Saat diantar ke Kejari, Nova yang tidak didampingi pengacaranya itu hanya membawa satu tas dan dua kantong kresek berisi pakaian dan makanan ringan miliknya.
Ia terlihat santai dan seperti tidak ada beban ketika jaksa memeriksa identitas dan sedikit kronologis kasus itu.
Dengan pelimpahan tersebut, Nova yang selama ini ditahan di Polda Aceh juga dialihkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan dan Anak di Lhoknga, Aceh Besar.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum jaksa melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh guna mendapatkan kepastian hukum melalui persidangan. (*)