Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota DPRD Pesawaran ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Ditangkapnya dua legislator itu merupakan tindaklanjut informasi masyarakat sekitar yang menyebut bahwa sebuah rumah di Gedong Tataan, Pesawaran, sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Selasa (3/1/2016).
Saat melakukan penggerebekan, rumah tersebut ternyata milik Wakil Ketua DPRD Pesawaran Rama Diansyah. Rama, saat itu, sedang bermain kartu remi bersama tiga rekannya. Polisi mengamankannya.
"Rama juga masih dalam keadaan pengaruh narkoba," ujar Abrar.
Tak hanya Rama. Di lokasi penggerebekan juga turut diamankan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Yudianto bersama enam orang lainnya.
Ketika polisi melakukan penggerebekan, seorang bernama Hendra kedapatan membuang plastik klip berisi sisa sabu-sabu.
Petugas juga menemukan satu buah pirek di kotak bawah meja dan alat hisap di belakang rumah.
Dua anggota DPRD Pesawaran dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
"Dari delapan orang yang kami tangkap, ada tiga orang yang urinenya positif. Yaitu Rama, Yudianto, dan Hendra," terang Abrar.
Polisi kemudian menetapkan tiga orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba sebagai tersangka.(*)