News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berbekal Jimat Merah Delima, Setiawan Mengaku Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 8 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar saat menunjukan uang dolar yang menjadi barang bukti

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satreskrim Polres Sleman menangkap Setiawan, warga Kasihan, Bantul, karena telah melakukan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

Pelaku mengaku melakukan penipuan dengan modus seperti ini karena terinspirasi Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menceritakan, tersangka Setiawan kepada korban berinisial S, warga Sleman, mengaku memiliki sebuah batu merah delima. Batu tersebut memiliki kekuatan magis, salah satunya bisa untuk menggandakan uang.

"Korban dikenalkan temannya. Kepada korban, pelaku mengaku punya batu merah delima yang bisa menggandakan uang," ujar Sepuh, Rabu (04/01/2017).

Kepada korban, pelaku meminta syarat bahwa yang diggandakan adalah uang Dolar Amerika. Korban lalu menyerahkan uang sebesar 16.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp 215 juta. Tersangka berjanji kepada korban bahwa uang tersebut akan digandakan menjadi Rp 8 miliar.

Tersangka lantas mendatangi rumah korban di wilayah Sleman untuk melakukan ritual. Di dalam sebuah ruangan, tersangka meletakkan kardus yang sudah disiapkan untuk menggandakan uang.

Tersangka lantas meminta korban memasukkan uang dolar tersebut ke dalam kardus berserta kembang setaman dan dua buah telur angsa.

"Tersangka meminta uang dan semua syarat seperti bunga serta dua telur angsa dimasukkan ke kardus," tuturnya.

Setelah menggelar ritual, tersangka meminta izin kepada korban yang ada di luar untuk membuang dua telur angsa tersebut ke sungai sebagai salah satu syarat penggandaan uang. Saat itulah, tersangka melarikan diri dengan membawa uang 16.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp 215 juta.

"Saat keluar itu, tersangka melarikan diri. Sebelumnya tersangka sudah mengambil uang di dalam kardus dan mengganti dengan kuitansi kosong," tandasnya.

Curiga tersangka tidak kunjung kembali, korban lantas berinisiatif membuka kardus. Saat dibuka, korban kaget uang di dalam kardus sudah tidak ada dan diganti dengan kertas kuitansi.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman," kata Sepuh.

Dari laporan tersebut, Reskrim Polres Sleman lalu menangkap Setiawan, warga Kasihan, Bantul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang sebesar 11.000 Dolar Amerika.

"Kita amankan tersangka di rumah kontrakan daerah Kasihan, Bantul. Uang yang kita amankan 11.000 Dolar, karena beberapa sudah digunakan tersangka," urainya.

Saat ditanya, Setiawan mengaku mempunyai ide melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang karena terinspirasi Dimas Kanjeng. Ia mengetahui Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari berita televisi.

"Idenya dari nonton televisi, lalu ada Dimas Kanjeng itu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Setiawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini