Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasubdit Penegakkan Hukum Polair Polda Lampung Ajun Komisaris Besar M Fauzi mengatakan, ada beberapa kesalahan Yudi, nakhoda yang perahunya terbalik hingga mengakibatkan satu penumpang tewas.
Pertama, perahu Yudi tidak dilengkapi alat keselamatan seperti pelampung.
"Standarnya setiap perahu yang mengangkut penumpang harus dilengkapi pelampung," ujar dia, Rabu (4/1/2017).
Kesalahan lainnya adalah Yudi mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Fauzi mengatakan, perahu yang dikemudikan Yudi adalah berukuran kecil yang hanya mampu mengangkut 15 orang.
Sementara Yudi mengangkut 23 orang.
Kesalahan selanjutnya tetap mengangkut penumpang ketika ombak tinggi.
Menurut Fauzi, Yudi semestinya menolak para penumpang yang mau pergi memancing karena cuaca buruk.