TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Klaten, Suparno (57) tewas setelah digampar Batang linggis saat melintas di Jalan Pedan-Trucuk.
Korban tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hal terungkap dalam rekonstruksi kasus yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten, Rabu (4/1/2017).
Rekonstruksi tersebut digelar untuk mengembangkan kasus tewasnya Suparno, warga Desa Juwiran, Kecamatan Juwiring.
PNS yang bertugas di UPTD Pendidikan Klaten Utara itu tewas pada 20 November 2016 silam.
Ia tewas setelah linggis yang dibawa tersangka Supriyanto alias Mangun (33) warga Desa Bero, kecamatan Trucuk mengenai bagian wajahnya.
Informasi Tribun Jogja, kejadian berawal saat korban dan tersangka berpapasan di Jalan Pedan-Trucuk tepatnya di Desa Sumber, Trucuk.
Sekitar pukul 17.00, korban yang berboncengan dengan istrinya, Sujiyem (53) melintas dari arah utara. Sedangkan diarah sebaliknya, melintas tersangka yang diboncengkan temannya.
Ketika berpapasan di depan lapangan Desa Sumber, korban bermaksud menghindari lubang di jalan.
Saat itulah, tersangka tiba-tiba mengayunkan linggis yang telah dibawanya tepat di bagian wajah korban. Brak! dan helm yang dikenakan korban terlepas.
Sesaat kemudian tiba-tiba korban oleng dan jatuh tersungkur. Istri korban yang dibonceng ikut jatuh dan kaget mengetahui suaminya sudah tersungkur di aspal.
Seketika itu, Sujiyem langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengangkat dan mengantarkan Suparno yang sudah bersimbah darah untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Saya tahunya suami saya jatuh, kecelakaan," katanya saat ditemui di gelaran rekonstruksi.
Sehari setelah kejadian itu, korban meninggal dunia. Korban mengalami robek di bibir sebelah kanan, gigi patah, retak tulang di beberapa bagian wajah, dan pendarahan di otak.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP David Wijaya Dwi Hapsoro mengatakan dari pengakuan tersangka dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya.
Saat itu, tersangka sedang bermasalah dengan salah satu rekannya, namun saat di jalan tersangka menghantamkan linggis yang dibawanya kepada korban.
"Tersangka dan korban tidak saling kenal. Dari pengakuannya, tersangka melakukannya secara acak.''
''Rekannya juga tidak tahu kenapa tersangka membawa-bawa linggis, tapi katanya sedang mencari orang tapi bukan korban," katanya.
Ia menjelaskan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Rencananya, pihaknya juga akan melakukan otopsi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman u tahun penjara. Otopsi dilakukan apakah kematian korban disebabkan pukulan linggis pelaku atau karena kecelakaannya," ungkapnya. (Tribun Jogja/Angga Purnama)