Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dari dari 28 anggota Polda Kepri yang diberhentikan dengan tidak hormat ternyata lima diantaranya berdinas di Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi mengatakan, pada tahun 2016 memang ada beberapa orang anggotanya yang terkena masalah.
Kebanyakan dari mereka tidak pernah masuk dalam bertugas.
"Memang ada yang bermasalah. Tetapi untuk itu kita harus melakukan prose," sebut Helmy.
Menurut Helmy, sangsinya bermacam-macam. Dari dipindahkan, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan. Semua itu tergantung dari kesalahan mereka masing-masing.
"Yang memutuskan itu adalah hakim. Memang sanksinya adalah pemecatan. Namun jika dalam persidangan diputuskan lain, seperti dipindahkan atau penundaan kenaikan pangkat kan bisa saja," sambung Helmy.
Namun Helmy juga membenarkan ada lima orang yang terkena sangsi PTDH di Polresta Barelang.
Tiga diantaranya sudah resmi dipecat sementara dua orang lagi menunggu keputusan dari Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.
Sementara itu, AKP Riyanto Kasi Propam Polresta Barelang mengatakan, tiga orang tersebut sudah di berhentikan.
"Tiga orang itu memang diberhentikan pada tahun 2016 lalu. Dia terhitung masuk dalam kasus 2016 kemarin," sebut Riyanto.
Menurut Riyanto, dua orang lagi masih menunggu Skep atau keputusan langsung dari Polda Kepri.
"Itu masuk hitungan 2016 juga. Namun keputusanya di tahun 2017 karena masih menunggu Skep dari Kapolda Kepri," tukasnya. (Koe)