Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Petugas Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir menciduk Albert Padaka (32) dan Yohanes Ola (33), Selasa (3/1/2017), karena mengakibatkan seseorang terluka.
Albert menyerang korban bernama Ramlu Jensen di Jalan Sejati, Kecamatan, Sambutan, Samarinda, di malam tahun baru, menggunakan parang. Sementara Yohanes cukup pakai tangan kosong.
Dua tersangka pengeroyokan, Albert Padaka (32) dan Yohanes Ola (33), ditangkap anggota Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, Selasa (3/1/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLSEK SAMARINDA ILIR
"Korban dan teman-temannya saat diserang itu sedang pesta menyambut tahun baru. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit AW Syahranie karena mengalami luka-luka," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Rabu (4/1/2017).
"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap penyebab keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkap Purwanto.
Saat ini kepolisian masih memeriksa kedua pelaku terkait motif mereka menyerang korban. Penyidik menjerat mereka pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.