News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuwisda Nakhoda Perahu yang Terbalik di Perairan Panjang Ditahan Polair

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Gakkum Polair Polda Lampung AKBP M Fauzi menunjukkan TKP perahu terbalik, Rabu (4/1/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu yang terbalik di perairan Panjang sebagai tersangka.

Nakhoda yang juga pemilik perahu bernama Yuwisda Apriyudi (33) dijadikan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar M Fauzi mengatakan, Yudi dijerat pasal 359 KUHP.

"Tersangka kami tahan karena ancaman hukumannya lima tahun," ujar Fauzi, Rabu (4/1/2017).

Sebelumnya perahu yang mengangkut 23 penumpang terbalik dihantam ombak di Perairan Panjang, Minggu (1/1/2017) sore.

Satu penumpang tewas bernama Agus warga Pringsewu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini