Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu yang terbalik di perairan Panjang sebagai tersangka.
Nakhoda yang juga pemilik perahu bernama Yuwisda Apriyudi (33) dijadikan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar M Fauzi mengatakan, Yudi dijerat pasal 359 KUHP.
"Tersangka kami tahan karena ancaman hukumannya lima tahun," ujar Fauzi, Rabu (4/1/2017).
Sebelumnya perahu yang mengangkut 23 penumpang terbalik dihantam ombak di Perairan Panjang, Minggu (1/1/2017) sore.
Satu penumpang tewas bernama Agus warga Pringsewu.