News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Basuki Beli Ganja dari Temannya Sesama Residivis Seharga Rp 3 Juta Per Kg

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton (kiri) menunjukkan ganja yang merupakan hasil dari penangkapan tersangka Basuki Priatmono (tengah). Ganja seberat 3 Kg tersebut berasal dari Aceh. SURYA/FATKUL ALAMY

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3 kg yang hendak dijual di Surabaya dan Sidoarjo.

Narkoba ini terkait dengan penangkapan Basuki Priatmono (40), warga asal Kupang Gunung Jaya Surabaya.

Tersangka Basuki diringkus di Jl Diponegoro Surabaya, 30 Desember 2016.

Saat itu, tersangka yang sehari-harinya pemilik konter handphone (HP) hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran ganja wilayah Surabaya Selatan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap saat melintas di Jl Diponegoro. Tersangka membawa 1 kg ganja yang disimpan di tas punggung dan akan dijual ke pemesan," kata Roni di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (4/1/2017).

Setelah penangkapan dan ditemukan barang bukti 1 kg ganja, lanjut Roni, petugas mengorek terangan tersangka Basuki. Kepada petugas, Basuki mengaku masih memiliki ganja siap edar yang disimpan di rumahnya.

"Kami segera melakukan penggeledahan ke rumah tersangka dan menemukan dua bal ganja kering seberat dua kilogram," ucap Roni.

Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka Basuki merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2005.

Saat itu tersangka dibekuk Polrestabes Surabaya atas pemilikan sabu seberat 6 ons dengan vonis hukuman 7 tahun penjara.

Dihadapan petugas, tersangka Basuki mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya sesama residivis (ZN) yang berada Provinsi Aceh.

Keduanya kenal saat masih satu kamar saat mendekam di Lapas Nusakambangan Jawa Terangah.

Ganja dikirim ke Surabaya, setelah tersangka memesan ke ZN melalui komunikasi telepon dan ganja dikirim via ekspedisi Pos.

Tersangka Basuki mengambil ganja dari ZN dengan harga Rp 3 juta per kg.

"Sudah dua kali pesan ke teman di Aceh. Yang pertama dua kilogram, untuk kedua kalinya tiga kilogram. Barang (ganja) akan saya jual ke Porong (Sidoarjo) dan Surabaya," aku tersangka Basuki.

Biasanya, ganja yang berasal dari Aceh itu dijual ke pemesan dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per kg. Ganja tersebut tidak pernah dijual secara eceran, tapi minimal dijual 1 kg.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Tersangka dijerat pasal 111 Ayat (2) Subs. Pasal 115 Ayat (2) UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (fat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini