Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana.
Dalam kasus tersebut korban bernama Sintia tewas dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali rapia.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Suyudi Ario Seto menyebutkan ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Satu pelaku berinisial US (28) berhasil ditangkap, namun tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian, salah satunya berinisial DM.
"Motif pembunuhan ini diduga pelaku merasa sakit hati terhadap korban lantaran mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, itu terjadi sekitar bulan Maret 2015. Saat itu US dilempar piring oleh Sintia karena US tidak mau menerima perintah dari Sintia pergi ke warung," ujar Suyudi kepada Wartawan, Rabu (4/1/2017).
Sintia sendiri diketahui merupakan bos angkot yang mempunyai hubungan khusus dengan anak buahnya yang tidak lain adalah US.
"US adalah sopir angkot yang bekerja untuk Sintia. Mereka berdua punya hubungan khusus yang kemudian akhirnya menikah," jelasnya.
Lanjut Suyudi menjelaskan pada awalnya US menceritakan perlakuan yang menyenangkan itu kepada temannya, DM.
Kemudian mereka berdua merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Sintia.
"Pada bulan April 2015, US dan DM membuat rencana untuk membunuh Sintia dan DM mengajak dua temannya, kemudian sehari setelahnya
Uci Sanusi dan Darman mengajak korban ke Garut dengan alasan menjenguk saudara Darman yang sedang sakit. Ketika dalam perjalanan, korban dijerat lehernya dengan menggunakan tali rapia. Setelah itu, mayat korban dibungkus terpal penutup mobil dan dibuang di daerah Garut," paparnya.
Suyudi menerangkan pelaku sempat mengambil barang-barang milik Sintia di rumahnya di Gang Emad, Kelurahan Cikaret, Kota Bogor sebelum berangkat ke Garut.
"US mengambil BPKB yang tersimpan di atas meja yang berada di rumah korban (Sintia), saat itu korban sedang mandi," terangnya.
Kasus pembunuhan berencana itu pun baru terungkap pada bulan Novemver 2016 lalu oleh tim TAF Polresta Bogor Kota.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Uci Sanusi di
Kampung Muara Babadak, Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, STNK, dan BPKB," jelas Suyudi.
Hingga saat ini, tim TAF masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya yakni Darman dan dua temannya.
"Pelaku terancam pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)