Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNEWS.COM, PEKANBARU - Dua orang lelaki tertangkap Sat Opsnal Polsek Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (4/1/2017) tadi malam.
Dari keduanya polisi mendapatkan sepuluh butir pil ekstasi dengan merek Euro Poundsterling, sembilan papan happy five, dua timbangan digital, serta seribuan plastik bening.
Handphone dan sepeda motor juga diamankan polisi sebagai barang bukti alat operasional yang dipakai dua pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni, IS (23) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, dan GA (23) warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kanitreskrim Iptu Noki Loviko, Kamis (5/1/2017), mengatakan kasus ini terungkap hasil penyelidikan dan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai.
Polisi berpura-pura sebagai pembeli untuk memancing tersangka IS menawarkan barangnya. Tersangka datang membawa pil ekstasi pesanannya tak lama polisi langsung meringkusnya.
Hasil dari pengembangan tersangka IS, polisi mendapatkan nama GA. Tak lama polisi menciduk GA di salah satu kamar tempat hiburan malam.
Polisi mendapatkan sembilan papan happy five usai menggeledah badan GA. Ia mengaku mendapatkannya dari wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru.
Pil ekstasi tersebut dijual kembali tersangka GA di tempat hiburan malam seharga Rp 200 ribu per butir.
"Jadi kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu pemasoknya. Tersangka mengaku melakukan transaksi lewat komunikasi handphone," ujar Noki Loviko.