News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Undercover

Polisi Temukan Dokumen dan Bukti Transfer di Rumah Bambang Tri

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Reskrim Polres Blora mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017) malam. DOKUMENTASI HUMAS POLRES BLORA

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Personel Sat Reskrim Polres Blora mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono, Rabu malam (4/1/2017).

Penulis buku Jokowi Undercover itu sudah ditahan sejak Jumat di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ia bersama istrinya tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Empat personel Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Suprana menggeledah dan mengamankan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyono yang akrab disapa Mas Mul.

Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno, Kamis (5/1/2017), mengatakan tim Bareskrim Mabes Polri selama di rumah Mas Mul dibantu personil Unit Cyber Crime Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Baca: Keseharian Penulis Jokowi Undercover Menurut Cerita Keluarga

Baca: Selayang Pandang Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover

Baca: Mengenal Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover

Turut di dalamnya Sat Reskrim Polres Blora yang dipimpin AKP Asnanto, Satuan Intelkam pimpinan AKP Sigit Ahsanudin dan Polsek Tunjungan pimpinan AKP Supriyo.

Penggeledahan ini menindaklanjuti LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016, Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016, Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017, Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
Dengan tersangka BAMBANG TRI MULYONO Bin SURADI.

Selama mencari barang bukti disaksikan istri tersangka yaitu Desi Purnawati, kakak tersangka Bambang Sadono dan Susilo, Kepala Desa Sukorejo.

Dari rumah tersangka polisi mengamankan 26 item terdiri dari buku, sim card, ponsel, buku tabungan dan ATM, bukti transfer dan beberapa dokumen.

AKP Sularno mengatakan selama proses penggeledahan tak luput didokumentasikan baik foto maupun video.  (Tribunjateng/Humas Polres Blora)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini