News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Samsat Pekanbaru Ramai Sehari Jelang Kenaikan Tarif STNK,

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sehari jelang diberlakukannya tarif baru pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kantor pelayanan Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekanbaru ramai dipadati para pemilik kendaraan bermotor, Kamis (5/1/2017).

Kepadatan tampak sejak dari luar kantor samsat yang terlihat dari banyaknya antrian kendaraan roda dua dan empat.

Begitu juga halnya didalam Kantor Samsat yang penuh sesak oleh antrian dari para pemilik kendaraan bermotor.

Sejumlah pemilik kendaraan rela mengantri di Kantor Samsat untuk menghidari tarif baru yang akan di berlakukan pada 6 Januari 2016 lusa.

"Karena besok naik makanya dikejar sekarang. Kalau besok pasti akan mahal,"kata Joko salah seorang warga yang tengah mengurus pajak di Kantor Samsat hari itu.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri yang akan resmi di berlakukan pada 6 Januari 2016 lusa.

Kepala Sekssi STNK Ditlantas Polda Riau, Kompol Zulanda mengatakan jumlah pengunjung wajib pajak di Samsat Pekanbaru meningat dibanding hari biasanya.

"Biasanya hanya 300 sampai 400, dan hari ini sampai 600. Ini menandakan kesadaran wajib pajak meningkat,"katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan PP 60 2016 kenaikan PNBP kenaikan hanya terjadi pada bidang Kepolisian saja.

Untuk kenaikan, untuk pengesahan 1 tahun maka dakan dikenakan PNBP sebesar Rp.25 ribu untuk roda dua dan Rp. 50 ribu untuk roda empat.

Apabila Wajib Pajak tersebut memperpanjang STNK 5 tahun sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 ditarik menjadi Rp. 100 ribu untuk STNK dan Rp. 60 ribu TNKB untuk Roda dua.

Sedangkan untuk roda empat, biaya sebesar Rp. 200 ribu untuk STNK dan Rp. 100 ribu untuk TNKB atau terkajadi kenaikan sebesar Rp. 175 ribu dari tahun sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini